Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Blogger templates

Minggu, 10 Juni 2012

Home » » PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Materi Ajar
·         Warga negara dan pewarganegaraan
v    Dasar hukum yang mengatur warga Negara
v    Asas dan stelsel dalam kewarganegaraan
v    Syarat menjadi warga negara
v    Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan 
·         Persamaan kedudukan warga negara
v    Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v    Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v    Contoh perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara

·         Persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan
v    Ras
v    Agama
v    Gender
v    Golongan
v    Budaya
v    Suku

Waktu : 2 x 45 Menit
Kompetensi Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

Hasil Yang Diharapkan :
§  Menguraikan makna persamaan.
§  Mendeskripsikan jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
§  Menganalisis jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya.
§  Menampilkan sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.

Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.

Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
·         Tidak adanya keistimewaan khusus
·         Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang

Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.

”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.

Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup :
         Nilai Religius .
         Nilai Gotong Royong .
         Nilai Ramah Tamah.f
         Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.

Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
1)      Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa “...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...”
2)      Sila-Sila Pancasila,
3)      UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
  1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
  2. UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
  3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
  4. UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
·         Dalam bidang ekonomi
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
v  Pasal 27 ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
v  Pasal 28C: mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ....
v  Pasal 28D ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
v  Pasal 28H ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....

·         Dalam bidang hukum dan politik
v  Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v  Tercantum dalam UUD 1945:
Ø  Pasal 28D ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø  Pasal 28D ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ø  Pasal 28E ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pasal 28G: berhak atas suara politik dari negara lain.
v  Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v  Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.

·         Dalam bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
v  Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
v  Tercermin dalam UUD 1945:
Ø  Pasal 28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø  Pasal 28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran...
Ø  Pasal 28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø  Pasal 28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø  Pasal 28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati ....
Ø  Pasal 29 ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Ø  Pasal 31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.

·         Dalam bidang pertahanan dan keamanan
v  Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v  Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
v  Contohnya persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

v  Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku

v  Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.

v  Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
·         UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
·         Demokrasi semakin diterima
·         Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
·         Keterbukaan politik
·         Menguatnya masyarakat madani (civil society).

v  Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
·         Masi ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
·         Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
·         Masih kuatnya kecenderungan KKN.
·         Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
·         Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
·         Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

v  Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus ada dan memang harus terus ada.
v  Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v  Bagi aparat negara:
·         Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
·         Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
·         Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·         Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan
·         Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.
v  Bagi masyarakat:
·         Secara pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat aturan
·         Secara sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v  Bagi semua pihak:
·         Secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Share this games :

0 komentar:

Posting Komentar